Friday, May 7, 2010

Dewan Desak Tower Tak Berizin Dibongkar


GROBOGAN - DPRD Kabupaten Grobogan mendesak Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Grobogan membongkar tower seluler Telkomsel tidak berizin di Desa Gabus Kecamatan Gabus. Pasalnya, tower tersebut telah beroperasi beberapa tahun, namun hingga saat ini izin gangguan (HO) dari Dinas Perizinan belum diurus. ’’Berdirinya kan, sudah bertahun-tahun. Lalu kenapa hingga sekarang masih bisa beroperasi? Segera segel kalau perlu dibongkar saja bangunan itu,’’ kata Wasono Nugroho, Wakil Ketua DPRD Grobogan, kemarin.

Pihaknya mengakui luas wilayah serta adanya oknum yang membekingi (melindungi-red) merupakan kendala tersendiri bagi Dinas Perizinan untuk melakukan penyegelan terhadap tower yang belum berizin. Bahkan terdapat pula tower sudah disegel menggunakan kunci gembok pada pintu masuknya. Beberapa hari kemudian diketahui dirusak oknum tidak diketahui identitasnya.
’’Kalau laporan seperti itu sering kami terima. Makanya, ketegasan adalah satu-satunya jalan. Sebagai peringatan buat yang lain, tower di Gabus itu segera dibongkar. Kalau ada yang membekingi, seret saja sekalian,’’ tambahnya.
Warga Khawatir Kabid Pelayanan Perizinan I Harlina melalui salah seorang petugasnya Lardi membenarkan bila tower tersebut belum pernah ada pengajuan izinnya. Instansinya sudah mengirim surat teguran ke CV Lintas Reka Cipta Semarang sebagai pelaksana. Teguran itu berupa imbauan agar segera mengurus HO.’’Kami sudah mengecek ke lokasi. Ternyata memang beroperasi, padahal mereka belum izin. Yang saya ingat itu yang membangun namanya Robi. Nah, kalau dia belum izin, kami juga tidak memiliki data tentang keberadaan serta nomor yang bisa dihubungi,í ë tegasnya.

Lilis (48) warga yang berada di area risiko rebahan yang seharusnya masuk dalam daftar dimintakan ijin untuk pendirian, mengaku belum pernah dihubungi pelaksana tower tersebut. Begitu pula dengan dua tetangganya yang letak rumahnya lebih dekat dengan tower.

’’Jangankan uang ganti risiko mas, la wong dimintai tanda tangan persetujuan saja belum pernah. Kami juga khawatir bila ada hujan deras dan angin kencang. Takutnya kalau tower tersebut roboh,’’ tuturnya.

Camat Gabus Tatang Wahyu juga mendukung sikap Dewan yang meminta ketegasan Dinas Perizinan atau instansi terkait lainnya seperti Satpol PP. Pihaknya mengaku tidak mengetahui awal pendirian tower tersebut, karena saat itu dirinya belum bertugas di Kecamatan Gabus. (K11-56)http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/05/08/108658/Dewan-Desak-Tower-Tak-Berizin-Dibongkar

Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 Comments:

Post a Comment

online counter
top